Peraturan organisasi Nomor 07 Tahun 2021 Tentang Mekanisme Keanggotaan Federasi Arung Jeram Indonesia, pengurus Federasi Arung Jeram menimbang bahwa kelangsungan suatu organisasi tergantung dari anggotanya dan kepengurusanya, oleh karena itu dalam rangka perbaikan tatakelola organisasi dengan ini menerbitkan PO No.07 tahun 2021 sebagai rujukan dalam proses keanggotaan yang berlaku di internal Federasi Arung Jeram Indonesia (FAJI).
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang PO No.7 Tahun 2021, anda dapat mengunduh link file dibawah ini.