Indonesia IMG HI 58° LO 56°
LOGO
Home Panduan CHSE Panduan Wisata Arung Jeram

Pendahuluan

Panduan Pelaksanaan Cleanliness, Health, Safety, and Environmental Sustainability (CHSE) atau yang selanjutnya disebut Panduan Pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan untuk Wisata Arung Jeram merupakan panduan operasional dari Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/382/ 2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Panduan ini ditujukan bagi pengusaha dan/atau pengelola serta karyawan dalam memenuhi kebutuhan wisatawan akan produk dan pelayanan pariwisata yang bersih, sehat, aman dan ramah lingkungan pada masa pandemi Covid-19 ini. Panduan ini juga dapat menjadi acuan bagi Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, serta asosiasi usaha dan profesi terkait Wisata Arung Jeram untuk melakukan sosialisasi, tutorial/ edukasi, simulasi, uji coba, pendampingan, pembinaan, pemantauan dan evaluasi.

dalam penerapan kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan, demi meningkatkan keyakinan para pihak, reputasi usaha dan destinasi pariwisata. Ketentuan yang termuat dalam panduan ini mengacu pada protokol dan panduan yang telah ditetapkan Pemerintah Indonesia, World Health Organization (WHO), dan International Rafting Federation (IRF), dalam rangka pencegahan dan penanganan Covid-19. Penyusunan panduan melibatkan berbagai pihak terkait, khususnya dari Federasi Arung Jeram Indonesia (FAJI).

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang Panduan Pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan Wisata Arung Jeram, anda dapat mengunduh link file dibawah ini.